![Ilustrasi penistaan agama. [ChatGPT]](https://lampau.id/wp-content/uploads/2025/11/penistaan-agama.jpg)
Hey Jadoelers! kali ini kami mau ngomongin soal penistaan agama Islam. Dari dulu hal-hal kaya ginian uda terjadi loh di tanah air.
Bahkan sebelum Indonesia terbentuk, penghinaan terhadap Islam pernah terjadi. Nah salah satu kasus penistaan agama yang fenomenal itu terjadi satu abad lalu.
Tepatnya pada Januari 1918. Jadi waktu itu koran berbahasa Jawa bernama Jawi Hiswara menerbitkan sebuah artikel berjudul “Percakapan antara Marto dan Joyo”.
Tulisan itu dibuat seorang bernama Joyodikoro dan diterbitkan oleh redaktur Jawi Hiswara bernama Martodarsono.
Di dalam artikel itu, ada sebuah kalimat yang menyinggung perasaan umat Islam. Kalimatnya kurang lebih begini bunyinya:
“Kanjeng Nabi Rasul minum ciu, minum opium dan kadang suka mengisap opium.”
Sehari dua hari dari artikel itu terbit sih belum ada reaksi apa-apa dari Umat Islam. Sekitar tiga minggu kemudian, baru muncul reaksi dari Umat Islam.
Cokroaminoto, pemimpin Sarekat Islam, mengecam penerbitan artikel tersebut. Abikusno, adik Cokroaminoto, menerbitkan artikel di surat kabar Utusian Hindia.
Isinya Abikusno menuntut Martodarsono dan Joyodikoro meminta maaf. Martodarsono lalu mengeluarkan pernyataan klarifikasi dalam artikel berjudul “Serangan Haibat”.
Menurut Martodarsono, Kanjeng Nabi Rasul yang dimaksud dalam artikel Joyodikoro bukanlah Nabi Muhammad SAW.
Menurutnya, artikel itu berisi tentang syarat seseorang yang ingin belajar ilmu Jawa. Syaratnya adalah dengan minum ciu dan mengisap opium.
Martodarsono menganggap kasus ini dijadikan ajang balas dendam oleh Cokroaminoto terhadap dirinya.
Di akhir artikel klarifikasinya, Martodarsono meminta maaf jika penerbitan artikel itu sudah membuat kegaduhan di kalangan Umat Islam.
Umat Islam tetap tak bisa menerima apapun alasan Martodarsono. Mereka tetap menanggap bahwa Kanjeng Nabi Rasul dalam artikel itu adalah Nabi Muhammad SAW.
Di tengah ramainya kasus ini, tiba-tiba beredar sebuah selebaran berjudul “Sifat yang Adil”.
Selebaran itu berisi bahwa artikel Joyodikoro itu sudah mendapat persetujuan dari Pemimpin Muhammadiyah Haji Ahmad Dahlan.
Ahmad Dahlan lalu memberikan klarifikasi bahwa dirinya sama sekali tak pernah menyetujui isi artikel itu.
Bahkan Ahmad Dahlan mengaku melawan isi tulisan artikel Joyodikoro yang telah menghina Nabi Muhammad SAW. Perlawanan umat Islam makin membesar.
Cokroaminoto mengadakan pertemuan akbar di Surabaya yang dihadiri ribuan Umat Islam. Pada pertemuan itu terbentuklah organisasi yang dinamakan Tentara Kanjeng Nabi Muhammad atau TKNM.
Pertemuan itu berhasil mengumpulkan dana lebih dari 3 ribu gulden. Pembentukan TKNM ini sebagai reaksi atas terbitnya artikel Joyodikoro yang menghina Nabi Muhammad SAW.
Protes yang dilakukan TKNM terus berlanjut. Mereka mengadakan aksi serentak di 42 tempat di Sumatera dan Jawa memprotes penerbitan artikel di Jawi Hiswara itu.
Aksi itu dihadiri lebih dari 150 ribu orang dan mengumpulkan dana lebih dari 10 ribu gulden. Mereka menuntut pemerintah Hindia Belanda memberikan sanksi terhadap Martodarsono dan Joyodikoro.
Gerakan ini didukung penuh oleh para pengusaha Batik di Surakarta yang bertindak sebagai donatur. Di tengah jalan, mulai muncul perpecahan di tubuh TKNM.
Sejumlah pihak kecewa dengan kepemimpinan Cokroaminoto. Mereka menilai Cokroaminoto mulai kendur dalam mengampanyekan melawan Jawi Hiswara.
Cokroaminoto dituduh memanfaatkan kasus ini untuk tujuan politiknya. Yaitu mendapatkan kembali pengaruhnya yang mulai pudar di Central Sarekat Islam.
Terbukti gara-gara kasus ini, Cokroaminoto malah diangkat menjadi anggota Dewan Rakyat Hindia Belanda.
Belum lagi persoalan keuangan di tubuh TKNM. Iuran anggota yang nilainya fantastis menguap begitu saja. Beberapa Sub Komite TKNM kesulitan bergerak karena tidak memiliki dana.
Janji akan mendirikan sekolah Islam juga tidak terealisasi. Lama kelamaan perjuangan TKNM menjatuhkan Jawi Hiswara meredup. Tak ada lagi mobilisasi massa, kampanye tentang Jawi Hiswara.
Martodarsono dan Joyodikoro sendiri tak pernah diseret ke pengadilan. Cokroaminoto yang sudah duduk di Dewan Rakyat juga tidak gigih lagi memperjuangkan hal itu.
