Mencari Alamat dan Hari Lahir Kota Liwa (2)

Ilustrasi Liwa. [ChatGPT]
Ilustrasi Liwa. [ChatGPT]
Oleh: Udo Z Karzi

Untuk memulai uraian tentang Liwa, baiklah kita buka undang-undang. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat tertanggal 16 Agustus 1991 menyebutkan:

Pasal 3:

Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:

a. Kecamatan Balik Bukit;

b. Kecamatan Belalau;

c. Kecamatan Sumber Jaya;

d. Kecamatan Pesisir Utara;

e. Kecamatan Pesisir Tengah;

f. Kecamatan Pesisir Selatan.

Pasal 6

lbukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat berkedudukan di Liwa.

Lalu dalam penjelasan Pasal 2 dikatakan: “Yang dimaksud dengan wilayah Lampung Barat yaitu wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat merupakan Wilayah Kerja Pembantu Bupati Lampung Utara untuk Wilayah Liwa yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 1979 tanggal 30 Juni 1979 tentang Pembentukan Wilayah-wilayah Kerja Pembantu Bupati Lampung Selatan untuk Wilayah Kota Agung, Pembantu Bupati Lampung Utara untuk Wilayah Liwa dan Pembantu Bupati Lampung Utara untuk Wilayah Menggala, yang selanjutnya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26-502 tanggal 8 Juni 1985 tentang Pembentukan Wilayah Kerja Pembantu Bupati Lampung Selatan, Pembantu Bupati Lampung Tengah dan Pembantu Bupati Lampung Utara dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, diperluas dari 5 (lima) wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan-kecamatan Balik Bukit, Belalau, Pesisir Tengah, Pesisir Utara, dan Pesisir Selatan menjadi 6 (enam) wilayah Kecamatan dengan memasukkan Kecamatan Sumber Jaya.

Penjelasan Pasal 6 menyebutkan: “Ditetapkannya Liwa sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, adalah karena kota Liwa secara geografis terletak di tengah-tengah wilayah Lampung Barat dan pada jalur penghubung untuk segala arah, dengan demikian mempunyai letak yang strategis dalam rangka pembinaan dan pengembangan wilayah.”

Jadi, pada awalnya pembentukannya, tahun 1991, Lampung Barat hanya enam kecamatan, yaitu Pesisir Utara, Pesisir Tengah, Pesisir Selatan, Balik Bukiyt, Belalau, dan Sumberjaya.

Boleh dibilang tiga kecamatan yang menjadi wilayah Lampung Barat (Balik Bukit, Belalau, dan Sumberjaya) karena dari tiga kecamatan lainnya (Pesisir Utara, Pesisir Tengah, dan Pesisir Selatan) terbentuklah Kabupaten Pesisir Barat pada tahun 2012.

Dengan demikian, eks Wilayah Kerja Pembantu Bupati Lampung Utara untuk Wilayah Liwa atau eks wilayah Afdeeling (Kewedanaan) Krui menjadi dua kabupaten, yaitu Lampung Barat dengan ibu kota Liwa dan Pesisir Barat yang beribu kota Krui.

*) Udo Z Karzi, penulis-jurnalis, Tinggal di Bandar Lampung

About the author: redaksi

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *