
Gelombang perpindahan penduduk Jawa ke Provinsi Lampung memiliki riwayat panjang. Dimulai pada 1905-an ketika Indonesia masih bernama Hindia Belanda.
Saat itu Pemerintah Hindia Belanda melakukan yang namanya kolonisasi untuk mengurangi kepadatan penduduk di Pulau Jawa. Di sisi lain tindakan ini diambil menyusul banjir kritik terhadap kebijakan tanam paksa, yang berujung pada kemiskinan warga pribumi di Jawa.
Pada awal abad XX, Pulau Jawa terbagi menjadi 21 karesidenan dengan kepadatan penduduk rata-rata 231 jiwa setiap kilometer persegi. Salah satu karesidenan yang padat adalah Kedu. Rata-rata kepadatan penduduk Kedu mencapai 425 jiwa per kilometer persegi. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Hindia Belanda membuat kebijakan pemindahan penduduk di dalam Karesidenan Kedu pada November 1905.
Belanda memilih Lampung sebagai daerah tujuan para pendatang asal Jawa karena daerah ini sangat luas, sementara penduduknya masih minim. Dipimpin Asisten Residen Banyumas, HG Heyting, sebanyak 155 kepala keluarga diberangkatkan ke Karesidenan Lampung.
Sejak itu arus kolonisasi terus terjadi secara bergelombang hingga tahun 1939. Desa-desa baru yang ditempati diberi nama sesuai asal para kolonis. Maka tak heran ada daerah bernama Bagelen, Purworejo, Banyumas, Wonosobo, Purbolinggo, Pringsewu, Pacitan, Surabaya,Yogyakarta, Mataram, Bantul, Sidodadi, Sidomulyo, dan lain-lain, di Lampung.
Kolonisasi juga berdampak pada ranah kesenian. Wayang kulit, ketoprak, gending-gending Jawa, Tayub, dan Reog ikut berkembang di daerah-daerah kolonis di Lampung.
Seiring program kolonisasi, persebaran pesantren di Lampung juga terjadi. Berdasarkan laporan pemerintah kolonial Belanda, pada abad ke-19, jumlah pondok pesantren di Jawa lebih dari 1.853 buah, dengan jumlah santri lebih dari 16.500 orang.
Sejumlah kiai seperti Muhammad Dahlan (1937-2009) dan KH Abdul Mujib asal Kalidawir, Tulungagung, Jawa Timur, mendirikan pondok pesantren di Lampung Tengah (kini Lampung Timur).
Era Transmigrasi Lokal
Program pengiriman penduduk ala pemerintah kolonial Belanda ini adalah cikal-bakal program transmigrasi yang dilakukan pemerintah Indonesia puluhan tahun kemudian. Setelah merdeka, program perpindahan penduduk dari Jawa ke Lampung dilanjutkan.
Pada tahun 1950 Pemerintah mencanangkan program mengirim penduduk ke luar Jawa. Mengikuti jejak pemerintah kolonial Belanda, salah satu daerah tujuan adalah Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Lampung.
Setelah merdeka, program perpindahan penduduk dari Jawa ke Lampung dilanjutkan. Namanya bukan kolonisasi, tetapi transmigrasi. Para transmigran asal pulau Jawa ini kemudian menyebar ke daerah-daerah di Lampung. Sebagian menetap di Pringsewu dan menamakan daerah yang mereka tempati sesuai kampung halaman mereka, sebagian lain menyebar ke daerah Metro, Tulang Bawang , Mesuji dan lain-lain.
Penyelenggara transmigrasi awal beraneka rupa mulai dari Polri dan TNI, Dinas Sosial dengan program Trans Tuna Karya dan Trans Bencana Alam serta Trans Pramuka. Yang dipindahkan bukan hanya orang-orang sipil, tetapi juga pensiunan TNI. Itulah mengapa sekarang di Lampung Selatan terdapat perkampungan yang sebagian besar penduduknya bekas anggota TNI.
Pada periode tahun 1950-1969 perpindahan penduduk Jawa ke Lampung mencapai 53.263 keluarga atau sebanyak 221.035 jiwa. Memasuki era Pembangunan Lima Tahun (Pelita), Lampung mendapat lagi tambahan penduduk sebanyak 22.362 kepala keluarga asal Jawa, Madura, dan Bali.
Gencarnya perpindahan penduduk itu berdampak pada terjadinya ledakan penduduk. Pada tahun 1905 penduduk Lampung kurang dari 150 ribu dan didominasi suku asli Lampung. Kini orang Jawa di Lampung mencapai sekitar 60 persen dari total penduduk Lampung. Kedatangan rombongan transmigran ke wilayah-wilayah yang sepi penduduk di Lampung sedikit banyak menyebabkan terjadinya percampuran budaya.
Sejarah Terbentuknya Propinsi Lampung
Sebelum berdiri sendiri, Provinsi Lampung adalah bagian dari provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan Provinsi Lampung dimulai dengan putusan bersama seluruh bupati/kepala daerah dan Residen Lampung pada 1962. Ketika itu, tercetuslah petisi berupa penuntutan agar Karesidenan Lampung diubah statusnya menjadi Daerah Swatantra Tingkat I. Kita kemudian mengenalnya dengan Daswati I Lampung. Terpisah dengan Daswati I Sumatera Selatan sebagai induk.
Sembilan partai politik kemudian berinisiatif membentuk panitia. Seluruh organisasi massa dan cabang partai politik di Lampung diundang dalam rapat pada 5 Maret 1963 untuk meresmikan berdirinya panitia dan mengesahkan Program Perjuangan Penuntutan Berdirinya Daswati I Lampung bertempat di Gedung BPR Tanjungkarang.
Sementara itu, seluruh perwakilan partai politik/organisasi berkumpul di kantor panitia untuk meneruskan rapat. Hingga 7 Maret 1963, panitia ini resmi berdiri. Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 14 Desember 1963, Nomor BK 2/103/5472 – A17/1313.3, lalu Pemda Daswati I Sumatera Selatan mengeluarkan surat keputusan tertanggal 8 Januari 1964, Nomor: L.5/1964, pemerintah pusat menyetujui pembentukan Daswati I Lampung dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Barulah pada 7 Januari 1964, diadakan rapat dinas oleh Gubernur atau Kepala Daswati I Sumatera Selatan yang dihadiri catur tunggal, para bupati, wali kota, anggota DPRGR/BPH Tingkat I dan Ketua Front Nasional se-Keresidenan Lampung. Dalam rapat, dibicarakan mengenai persiapan pembentukan Daswati I Lampung.
Selanjutnya Provinsi Lampung lahir pada tanggal 18 Maret 1964 dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3/1964 yang kemudian menjadi Undang-undang Nomor 14 tahun 1964.
