A Hok Dipenjara karena Judi: Ketika Aceh Melawan Pusat

Ilustrasi kupon KSOB. [ChatGPT]
Ilustrasi kupon KSOB. [ChatGPT]

Jadoelers pasti kaget baca judul di atas ya. Kok bisa A Hok dipenjara karena judi? Jangan suudzon dulu. A Hok di sini bukan Basuki Tjahaja Purnama, politisi PDIP itu loh.

A Hok yang dimaksud adalah bandar judi karena mengedarkan Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah (KSOB) atau Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah (TSSB).

Jadoelers tau ga? Di zaman Pak Harto jadi Presiden, ada permainan undian berhadiah sebagai upaya mendukung pembinaan dan pengembangan olahraga nasional. Namanya berubah-ubah mulai dari Porkas, KSOB, dan SDSB.

KSOB diresmikan pemerintah pada awal tahun 1988 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial No. BSS-28-12/27. Dalam undian KSOB, terdapat dua jenis kupon yang beredar dalam masyarakat.

Kupon pertama berisi tebakan pertandingan sepak bola. Dalam undian KSOB, pemasang harus menebak hasil pertandingan secara lebih rinci yaitu tebak skor dan juga menebak susunan huruf yang akan keluar saat diundi.

Harga kupon dipatok mencapai Rp600, terbilang cukup mahal untuk ukuran saat itu. Ini dilakukan supaya masyarakat berpenghasilan rendah tidak dapat membeli dan ikut memasang undian KSOB.

Kenyataannya, masyrakat tetap antusias membeli KSOB karena hadiah utama mencapai Rp8 juta. Dana yang berhasil dikumpulkan dari KSOB sampai akhir tahun 1988 cukup fantastis mencapai Rp1,2 triliun.

Dana hasil KSOB ini lalu dibagikan kepada lembaga yang membutuhkan seperti untuk dana olahraga sebesar Rp120 miliar, dan diberikan TVRI sebesar Rp1,5 miliar.

Nah, A Hok adalah agen besar yang memasarkan kupon-kupon ini melalui 30 agen yang tersebar di Aceh Utara. Sayangnya, walaupun KSOB undian resmi dari Pemerintah Pusat, tapi Pemerintah Daerah Aceh melarangnya sebab dianggap judi.

Polisi menangkap A Hok di rumahnya dengan tuduhan mengedarkan kupon KSOB dan TTSB tanpa izin dari pemda.

Kasus ini sempat tertunda prosesnya karena pihak Jaksa Penuntut Umum menunggu petunjuk dari atasannya mengingat KSOB adalah program resmi pemerintah pusat.

Beberapa waktu kemudian, Kepala Kejati Aceh masa itu, AT Adnan, memberikan lampu hijau kepada JPU untuk meneruskan kasus tersebut.

Di persidangan, JPU Maramis Purba mendakwa A Hok dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe menjatuhkan hukuman penjara selama 50 hari ke A Hok.

Ahok langsung bebas usai mendapat vonis itu karena masa penahanan yang sudah dijalani selama proses hukum seirama dengan vonis hakim yaitu 50 hari.

Hakim Pangeran Siregar, yang menyidangkan A Hok, menyatakan walau kupon KSOB dan TSSB legal tapi di Aceh perbuatan itu terlarang.

“Masyarakat dan pemerintah Aceh menganggap mudarat KSOB maupun TSSB lebih banyak ketimbang manfaatnya,” ujar dia.

Menurutnya, A Hok memberikan kesempatan pada masyarakat untuk berjudi. Dalam pandangannya, pembeli kupon jelas berniat judi bukan menyumbang dana olahraga. Buktinya, beber Pangeran, masyarakat membeli kupon itu untuk mendapatkan hadiah.

“kalau mau menyumbang ya menyumbang saja. Tak perlu ada yang menang dan kalah,” ujar Pangeran dikutip dari pemberitaan Majalah Tempo edisi 5 November 1988.

About the author: redaksi

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *