![Ilustrasi foto wisuda. [ChatGPT]](https://lampau.id/wp-content/uploads/2025/11/foto-wisuda.jpg)
Gara-gara foto wisuda berujung gugatan ke pengadilan. Kok bisa? Ini bukan cerita tentang foto wisuda Pak Jokowi. Ini kisah tentang enam perempuan yang tak suka foto wisudanya tersebar luas di media massa.
Ceritanya bermula dari wisuda di Universitas Trisakti pada 6 Oktober 1987. Enam perempuan lulusan Fakultas Ekonomi merayakan wisuda di kampus dengan lazim: foto-foto.
Mengenakan kebaya lengkap dan toga hitam, enam perempuan ini berpose di bawah siraman air. Tak dinyana, satu bulan kemudian, tepatnya 29 November 1987, foto itu tiba-tiba terpampang di Harian Kompas.
Dalam wartanya, Kompas menulis foto karya P. Jimmy T.Y itu sebagai pemenang pertama lomba kategori cetak warna ASEAN Students Photo Salon 1987, dengan judul Hari-Hari Terakhir.
Enam wanita ini kaget bukan kepalang. Mereka heran bagaimana bisa foto wisuda itu nongol di harian terbesar di Indonesia. Yang lebih membuat mereka bingung, mereka tak mengenal fotografernya.
Usut punya usut, Jimmy, sang fotografer, ternyata adalah teman dari adik salah satu perempuan yang ada di foto itu, bernama Novita Murad.
Jimmy lalu menghubungi Novi lewat telepon. Kepada Novi, mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanegara itu berjanji akan mengirimkan foto itu. Tapi kenyataannya, Jimmy tak pernah muncul dan menghubungi Novi lagi.
Masalah tidak berhenti sampai di situ. Foto wisuda itu kembali muncul di tiga majalah ternama tanah air yakni Tempo, Femina dan Kartini.
Bentuknya bukan lagi artikel berita tapi iklan satu halaman penuh. “Cuaca bukan halangan Dapat mengabadikan kenangan pada saat hujan atau dengan cahaya yang minim sekalipun,” begitulah isi narasi dalam iklan.
![Foto wisuda berujung gugatan ke pengadilan. [Dok Majalah Tempo]](https://lampau.id/wp-content/uploads/2025/11/554989641_122224706234111040_8387963127137948414_n.jpg)
Kemunculan iklan itu membuat teman-temannya mengira Novi cs menjadi model iklan. Alhasil, mereka dimintai traktir. Ini membuat Novi dkk gusar. Ditambah lagi menurut Novi, narasi dalam iklan itu tidak sesuai dengan kenyataan.
“Iklan itu menipu. Tak ada hujan. Itu siraman air dari lantai atas, sesuai dengan kebiasaan acara wisuda di Trisakti,” kata Novi dikutip dari pemberitaan Majalah Tempo edisi 5 November 1988.
Novi lalu menghubungi PT Modern Foto Film Co (MFF) selaku distributor Fuji Film. Bukannya mendapat jawaban, Novi malah diarahkan untuk menghubungi biro iklan Rama Perwira (RP). Hasilnya sama: protes mereka tak direspons.
Atas dasar itu, Novi dkk melalui pengacara Sahala Pangaribuan dan Aris Budisantoso, menggugat Jimmy, MFF dan RP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Oktober 1988.
Mereka menuntut ganti rugi Rp 600 juta. Rinciannya sebesar Rp 360 juta sebagai kerugian moril, selebihnya merupakan honor mereka karena dijadikan model dalam iklan itu.
Gugatan ini dianggap PT MFF salah alamat. Sebab menurut mereka, MFF hanya bertindak selaku pemesan saja. Yang mestinya bertanggung jawab adalah pihak RP yang bertanggung jawab atas iklan tersebut.
Biro iklan itulah, menurut pihak MFF, yang merancang dan menyeleksi foto-foto untuk keperluan iklan produk Fuji Film.
“Ibaratnya kami ini membeli nasi goreng, tak perlu tahu dari mana nasi atau berasnya dibeli,” kata Manajer Promosi MFF, Yunus Asikin.
Yunus juga menyoroti nominal tuntutan ganti rugi yang sangat fantastis. Ia membandingkan dengan honor artis sekelas Chintami Atmanagara yang hanya memasang tarif Rp 5 juta untuk iklan selama setahun, atau yang paling mahal tarif Ida lasha, Rp 20 juta.
Sementara itu pihak RP melalui pengacaranya, Soedirjo dan Indriyanto Senoadji, melempar tanggung jawab ke Jimmy sebagai fotografer.
Kata Indriyanto, kliennya telah menyelesaikan pembayaran foto itu kepada Jimmy sewaktu foto tu akan dijadikan iklan.
Dan sesuai dengan Ketentuan lomba, foto pemenang otomatis menjadi milik MFF. Artinya MFF berhak sepenuhnya mengiklankan foto tersebut.
Pihak RP sebenarnya pernah menyelesaikan masalah itu Secara kekeluargaan dengan penggugat. RP Konon menawarkan bayaran kepada peng-gugat masing-masing Rp 2,5 juta. Tapi usaha itu gagal, kabarnya, karena keenam sarjana itu menuntut ganti rugi Rp 600 juta.
Jimmy sendiri tak menyangka fotonya itu akan berbuntut ke meja hukum. Menurut dia, kejadian dalam foto itu berlangsung di depan umum. Bahkan ketika itu banyak juru potret lain yang mengabadikannya.
“Karena peristiwanya menarik, ya, saya abadikan. Mereka, waktu itu, juga biasa-biasa saja, tidak marah,” kata lelaki yang baru menyandang sarjana ekonomi itu.
Foto itu lalu didaftarkan dalam lomba di kampusnya dan menjadi pemenang pertama. Ia mengaku sudah hobi memotret sejak 1983 dan ikut berbagai perlombaan, tapi baru kali ini mengalami masalah seperti itu.
Ketua Federasi Seni Foto Indonesia, Prof. R.M. Soelarko, menyatakan tiap kejadian di tempat umum bisa saja dipotret untuk kemudian dipublikasikan.
Hanya saja, jika potret itu diiklankan, barulah ada masalah imbalan uang kepada orang yang dipotret. Tapi bukan soal pencemaran nama baik atau dipermalukan. Sebab, “Fotonya sendiri ‘kan tak memperlihatkan baju orang yang dipotret robek atau pahanya kelihatan,” kata Soelarko.
Dari segi hukum, kelemahan gugatan keenam sarjana wanita itu adalah penekanan tuntutan mereka hanya ke segi perbuatan melanggar hukum.
Tak sedikit pun gugatan itu menyinggung-nyinggung soal hak cipta. Padahal, menurut ahli hukum hak cipta, J.C.T. Simorangkir, si pemotret, sesuai dengan undang-undang hak cipta, tak berhak menyiarkan foto itu tanpa izin yang dipotret.
“Perbuatan itu jelas sudah melang-gar batas kepentingan yang wajar dari yang difoto,” kata Simorangkir.
